Kamis, 14 Maret 2013

tugas softskill kewargenegaraan romawi 1 dan 2


TUGAS SOFSTKILL ROMAWI I

Cara memposting tulisan ke blog :
  • Pertama, kita harus memastikan bahwa laptop/komputer kita sudah terhubung ke internet atau belum.
  • kedua, kalu sudah connect kita buka mozilla atau google chrome
  • ketiga, kalu kita sudah masuk mozilla maka kita buka google
  • keempat, bagi yang sudah mempunyai account blogger langsung bisa menulis alamat page kita seperti : susanemilia.blogspot.com 
  • kelima, akan muncul lah blog kita , lalu setelah muncul kita klik tulisan MASUK disebelah kanan atas di blog kita 
  • keenam, lalu setelah masuk, anda akan dimintai alamat email serta password 
  • perhatian! jika pertama anda membuat account dengan gmail maka di alamat tersebut jangan gunakan yahoo karna itu kesalahan
  • contoh : jika anda membuat email dengan gmail maka gunakanlah email : susanemilia19@gmail.com jangan gunakan seperti ini : susanemilia19@yahoo.com karena kalian pasti tidak akan bisa masuk ke blog anda .
  • setelah alamat email dan password anda benar maka anda akan masuk ke blog anda 
  • ketujuh, setelah anda masuk ke blog anda , anda akan melihat gambar pinsil di sebelah kanan dan jika anda menggeser mouse anda ke lambang pinsil tersebut akan muncul tulisan BUAT ENTRI BARU 
  • kedelapan, anda bisa menulis atau mengcopy paste tulisan anda dari microsft word 
  • jangan lupa tulis judul/entri dikolom atas 
  • kalu sudah selesai anda bisa langsung klik SIMPAN , tapi sebelum disimpan anda ingin melihat yang sudah jadinya pun bisa  atau ingin mengecek apakah masih ada kesalahan atau tidak ,dengan cara klilk PRATINJAU
  • terakhir setelah anda yakin bahwa tulisan anda sudah benar , anda bisa langsung klik PUBLIKASIKAN setelah itu hasil tulisan anda otomatis akan langsung masuk di internet atau google jika anda menuliskan di google judul tulisan anda.
TUGAS SOFTSKILL ROMAWI II

Pertanyaan dan jawaban :

11. pengertian bangsa dan negara

Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
2. Teori terbentuknya negara
§  Teori hukum alam, terdapat pola pikir di masa plato serta aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya syatu negara.
§  Teori ketuhanan, {islam dan kristen} semuanya atau segala sesuatunya merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
§  Teori perjanjian, dimana manusia dihadapkan oleh kondisi alam serta timbullah suatu kekerasan. 
      
     Suatu saat manusia bisa musnah apabila dia enggan untuk mengubah cara-cara hidupnya. Manusiapun harus bersatu untuk mengatasi segala tantangan dan juga menggunakan suatu persatuan di dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya suatu Negara pada zaman modern. Proses dari pembentukannya tersebut dapat berupa suatu penaklukan, peleburan, dan pemisahan diri, serta pendudukan atas suatu Negara atau suatu wilayah yg belum ada pemerintahan sebelumnya.


3. Unsur Negara
a.     Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b.     Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
4. Bentuk Negara
a)     Negara kesatuan
            1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
            2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b)    Negara serikat,  di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

5.)   a. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

b. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.     Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b.     Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut  John Locke  kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
1.     Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
2.     Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
3.     Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a.  Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)

c. Klasifikasi sistem pemerintahan
- Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem    dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
-  Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model  sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu : 
            - Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
            - Sistem pemerintahan parlementer
            - Sistem pemrintahan presidential
            - Sistem pemerintahan campuran