TUGAS SOFSTKILL ROMAWI I
Cara memposting tulisan ke blog :
- Pertama, kita harus
memastikan bahwa laptop/komputer kita sudah terhubung ke internet atau
belum.
- kedua, kalu sudah
connect kita buka mozilla atau google chrome
- ketiga, kalu kita
sudah masuk mozilla maka kita buka google
- keempat, bagi yang
sudah mempunyai account blogger langsung bisa menulis alamat page kita
seperti : susanemilia.blogspot.com
- kelima, akan muncul
lah blog kita , lalu setelah muncul kita klik tulisan MASUK disebelah
kanan atas di blog kita
- keenam, lalu
setelah masuk, anda akan dimintai alamat email serta password
- perhatian! jika
pertama anda membuat account dengan gmail maka di alamat tersebut jangan
gunakan yahoo karna itu kesalahan
- contoh : jika anda
membuat email dengan gmail maka gunakanlah email : susanemilia19@gmail.com jangan
gunakan seperti ini : susanemilia19@yahoo.com karena
kalian pasti tidak akan bisa masuk ke blog anda .
- setelah alamat email dan password anda benar maka anda akan masuk ke blog anda
- ketujuh, setelah
anda masuk ke blog anda , anda akan melihat gambar pinsil di sebelah kanan
dan jika anda menggeser mouse anda ke lambang pinsil tersebut akan muncul
tulisan BUAT ENTRI BARU
- kedelapan, anda bisa menulis
atau mengcopy paste tulisan anda dari microsft word
- jangan lupa tulis judul/entri dikolom atas
- kalu sudah selesai anda bisa langsung klik SIMPAN ,
tapi sebelum disimpan anda ingin melihat yang sudah jadinya pun bisa
atau ingin mengecek apakah masih ada kesalahan atau tidak ,dengan
cara klilk PRATINJAU
- terakhir setelah anda yakin bahwa tulisan anda sudah benar , anda bisa
langsung klik PUBLIKASIKAN setelah itu hasil tulisan anda
otomatis akan langsung masuk di internet atau google jika anda menuliskan
di google judul tulisan anda.
TUGAS SOFTSKILL ROMAWI II
Pertanyaan dan jawaban :
11. pengertian bangsa dan negara
Bangsa adalah orang–orang yang memiliki
kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan
sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat
karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Dalam kamus
ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya
masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai
berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
2. Teori
terbentuknya negara
§ Teori hukum alam, terdapat pola pikir di masa plato serta
aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya syatu negara.
§ Teori ketuhanan, {islam dan kristen} semuanya atau segala
sesuatunya merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
§ Teori perjanjian, dimana manusia dihadapkan oleh kondisi alam
serta timbullah suatu kekerasan.
Suatu saat manusia bisa musnah apabila dia enggan untuk mengubah cara-cara hidupnya. Manusiapun harus bersatu untuk mengatasi segala tantangan dan juga menggunakan suatu persatuan di dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya suatu Negara pada zaman modern. Proses dari pembentukannya tersebut dapat berupa suatu penaklukan, peleburan, dan pemisahan diri, serta pendudukan atas suatu Negara atau suatu wilayah yg belum ada pemerintahan sebelumnya.
Suatu saat manusia bisa musnah apabila dia enggan untuk mengubah cara-cara hidupnya. Manusiapun harus bersatu untuk mengatasi segala tantangan dan juga menggunakan suatu persatuan di dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya suatu Negara pada zaman modern. Proses dari pembentukannya tersebut dapat berupa suatu penaklukan, peleburan, dan pemisahan diri, serta pendudukan atas suatu Negara atau suatu wilayah yg belum ada pemerintahan sebelumnya.
3. Unsur Negara
a.
Konstitutif.
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b.
Deklaratif.
Negara
mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan
de facto dan
ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
4. Bentuk Negara
a) Negara
kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem
sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem
desentralisasi
b) Negara
serikat, di dalam negara ada negara
yaitu negara bagian.
5.) a. Konsep
Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan,
tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau
kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa
mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
b. Bentuk Demokrasi Dalam
Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara,
antara lain :
a.
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak,
monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b.
Pemerintahan Republik : berasal dari
bahasa latin, RES yang artinya
pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian
dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan
orang banyak.
Menurut John
Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan
menjadi tiga yaitu :
1.
Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk
membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
2.
Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan)
3.
Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan
Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian
Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga
orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri
sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat
undang–undang)
b. Badan Eksekutif
(kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif
(kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
c. Klasifikasi sistem pemerintahan
- Dalam sistem
kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai
(poliparty system), sistem dua partai
(biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan
negara.
- Hubungan antar
pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam,
yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator
(borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemrintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran