1.
jelaskan
pengertian wawasan nusantara ?
2.
jelaskan
dan sebutkan perbatasan Negara Indonesia dengan Negara tetangga ?
3.
Indonesia
sebagai Negara kepulauan, jelaskan arti kepulauan bagi Negara Indonesia?
4.
Sebutkan
propinsi ke-34 dari Negara Indonesia serta jelaskan asal-usulnya ?
Jawaban
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.
PERBATASAN WILAYAH INDONESIA DENGAN
NEGARA TETANGGA
Indonesia
adalah negara kepulauan dengan jumlah pulaunya yang mencapai 17.499 pulau dan
luas wilayah perairan mencapai 5,8 juta km2, serta panjang garis pantai yang
mencapai 81.900 km2.
Dua pertiga dari wilayah Indonesia adalah laut,
implikasinya, hanya ada tiga perbatasan darat dan sisanya adalah perbatasan
laut.
Perbatasan laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara
diantaranya Malaysia, Singapura, Filipina, India, Thailand, Vietnam, Republik
Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Sedangkan untuk wilayah darat,
Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara, yakni
Malaysia, Papua Nugini, danTimor Leste dengan panjang garis perbatasan darat
secara keseluruhan adalah 2914,1 km.
Luasnya wilayah perbatasan laut dan darat Indonesia tentunya
membutuhkan dukungan sistem manajemen perbatasan yang terorganisir dan
profesional, baik itu ditingkat pusat maupun daerah. Akan tetapi minimnya
infrastruktur di kawasan perbatasan telah menunjukkan bahwa pemerintah tidak
memiliki sebuah sistem manajemen perbatasan yang baik.
Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan
negara-negara tetangga meliputi:
(1) batas laut teritorial,
(2) batas zona
tambahan,
(3) batas perairan ZEE, dan
(4) batas landas kontinen.
Yang dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan
suatu negara pantai yang meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya
sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal.
Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke batas
12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal.
ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan
berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut
dari garis pangkal; yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak
atas kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah
di bawahnya yang menyambung dari laut teritorial negara pantai melalui
kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya sampai ujung terluar tepian
kontinen.
3. Indonesia merupakan negara maritim
atau kepulauan terbesar didunia, antara pulau satu dengan pulau lainnya
dipisahkan oleh laut, tapi bukanlah menjadi penghalang bagi setiap suku bangsa
di Indonesia untuk saling berhubungan dengan suku-suku di pulau lainnya. Sejak
zaman bahari, pelayaran dan perdagangan antar pulau telah berkembang dengan
menggunakan berbagai macam tipe perahu tradisional, nenek moyang kita menjadi
pelaut-pelaut handal yang menjelajahi untuk mengadakan kontak dan interaksi
dengan pihak luar. Bahkan, yang lebih mengejutkan lagi, pelayaran yang
dilakukan oleh orang-orang Indonesia (Nusantara) pada zaman bahari telah sampai
ke Mandagaskar.
Pada zaman bahari telah menjadi
Trade Mark bahwa Indonesia merupakan negara maritim. Indonesia merupakan negara
maritim yang mempunyai banyak pulau, luasnya laut menjadi modal utama untuk membangun
bangsa ini. Indonesia adalah “Negara kepulauan”, Indonesia adalah “Nusantara”,
Indonesia adalah “Negara Maritim” dan Indonesia adalah “Bangsa Bahari”,”Berjiwa
Bahari” serta “Nenek Moyangku Orang Pelaut” bukan hanya merupakan slogan
belaka, Laut dijadikan ladang mata pencaharian, laut juga dijadikan sebagai
tempat menggalang kekuatan, mempunyai armada laut yang kuat berarti bisa
mempertahankan kerajaan dari serangan luar. Memang, laut dalam hal ini menjadi
suatu yang sangat penting sejak zaman dahulu sampai zaman sekarang. Dengan
mengoptimalkan potensi laut menjadikan bangsa Indonesia maju karena Indonesia
mempunyai potensi yang sangat besar untuk mengembangkan laut. Laut akan
memberikan manfaat yang sangat vital bagi pertumbuham dan perkembangan perekonomian
Indonesia atau perdaganagan pada khususnya
4. Salah satu daerah otonom baru (DOB)
yang disahkan adalah Provinsi Kalimantan Utara yang menjadi provinsi ke 34 di
Indonesia. Provinsi baru ini diharapkan dapat mencegah pencaplokan pulau-pulau
Indonesia oleh Malaysia. Pengesahan Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi
baru di Indonesia ini disepakati setelah sebelumnya Komisi II DPR bersama
pemerintah (Kemendagri), menggodok Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah
Otonom Baru dalam pembicaraan tingkat I di DPR. Ketua Komisi II DPR, Agun
Gunanjar berharap dengan disahkannnya Provinsi Kalimantan Utara, tidak ada lagi
pencaplokan pulau oleh negara tetangga, Malaysia.
Pengesahan Provinsi Kalimantan Utara melalui rapat paripurna
ini turut dihadiri oleh sekitar 50 orang masyarakat Kalimantan Utara yang
sengaja datang untuk menyaksikan langsung pengesahan provinsi baru yang telah
lama mereka perjuangkan. Mereka menyambut suka cita pengesahan ini dan berharap
pengesahan ini bisa meningkatkan kesejahteraan warga di Kalimantan Utara.