Jumat, 05 April 2013

PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA


Nama                : SUSAN EMILIA
Kelas / Npm  : 2EA15 / 16211958
 
                  Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

      Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.

      John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994). • Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

MACAM-MACAM DEFINISI HAM
Definisi hak asasi manusia menurut para ahli, antara lain :
1. John Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah:
a.
Hak hidup (the rights to life);
b. Hak kemerdekaan (the rights of liberty);
c. Hak milik (the rights to property).

2. Thomas Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak hidup.
3. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 berisi 30 pasal memuat macam-macam HAM sebagai berikut:
a. Hak atas kewarganegaraan (Pasal 15).
b. Hak untuk menikah dan membentuk keluarga (Pasal 16).
c. Hak atas kekayaan (Pasal 17).
d. Hak kebebasan berkeyakinan agama (Pasal 18).
e. Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat (Pasal 19).
f. Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat (Pasal 20).
g. Hak ikut serta dalam pemerintahan (Pasal 21).
h. Hak atas jaminan sosial (Pasal 22 dan Pasal 25).
i. Hak atas bidang pekerjaan (Pasal 23 dan Pasal 24).
j. Hak atas bidang pendidikan (Pasal 26).
Landasan Hukum penegakkan HAM (instrumen penegakkan HAM):
  1. Piagam PBB tentang HAM → Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights)
  2. 5 sila Pancasila
  3. Pembukaan UUD 1945 (alinea 1, 2, 3, dan 4)
  4. Peraturan pelaksanaan: UU No. 39 thn 1999, UU no. 26 thn 2000, UU No. 5 tahun 1998, Keppres RI No. 181, dll
  5. UUD 1945:
- pasal 27 ayat 2 → hak memperoleh pekerjaan yang layak
- pasal 28 → hak untuk berserikat dan berkumpul (berorganisasi)
- pasal 29 ayat 2 → hak beribadah menurut agama yang dianut
- pasal 30 ayat 1 → hak dan kewajiban bela negara
- pasal 31 → hak memperoleh pendidikan
- pasal 32 → hak mengembangkan kebudayaan
- pasal 33 ayat 1-3→ hak bidang ekonomi
- pasal 34 ayat 1 → pemeliharaan fakir miskin dan anak-anak terlantar oleh negara

Jenis/bidang HAM:
1. Hak asasi PRIBADI (personal right); Contoh:
- Hak mengemukakan pendapat
- Hak memeluk agama
- Hak beribadah
- Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
2. Hak asasi EKONOMI (property right), Contoh:
- Hak memiliki sesuatu
- Hak membeli dan menjual
- Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak
- Hak memilih pekerjaan
3. Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan HUKUM
DAN PEMERINTAHAN (right of legal equality) Contoh:
- Hak persamaan hukum
- Hak asas praduga tak bersalah
- Hak untuk diakui sebagai WNI
- Hak ikut serta dalam pemerintahan
- Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
- Hak mendirikan partai politik
4. Hak asasi POLITIK (political right)
- Hak untuk diakui sebagai WNI
- Hak ikut serta dalam pemerintahan
- Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
- Hak mendirikan partai politik
5. Hak asasi SOSIAL DAN BUDAYA (social and cultural right)
- Hak untuk memilih pendidikan
- Hak mendapat pelayana kesehatan
- Hak mengembangkan kebudayaan
6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum
(procedural right)
- Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan,penangkapan,peradilan dan pembelaan hukum

LEMBAGA perlindungan dan penegakkan HAM:
  1. Komnas (Komisi Nasional) HAM
  2. Komda (Komisi Daerah) HAM
  3. Kepolisian (POLRI)
  4. Kejaksaan
  5. Peradilan
  6. Lembaga Permasyarakatan (LP)
  7. Lembaga Bantuan Hukum – (LBH)
  8. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), contoh: KONTRAS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasn), ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat)
  9. Komnas Perlindungan Anak
  10. MPR/DPR
Langkah PENEGAKKAN HAM di Indonesia:
  1. Upaya pemerintah (dan lembaga terkait)
  2. Upaya Komnas HAM
  3. Partisipasi Masyarakat
  4. Keterlibatan masyarakat internasional
ALUR KERJA KOMNAS HAM:
  1. Pengaduan diterima
  2. Mencari penjelasan
  3. Penilaian: – kasus HAM (dengan pembuktian, dst)
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar