PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
KOPERASI, GOTONG-ROYONG DAN
TOLONG MENOLONG
I.
KOPERASI
Mengandung makna “kerja
sama”, ada juga mengartikan ‘menolong
satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang
ilmunya.
Koperasi
berkaitan dengan fungsi-fungsi:
-
Fungsi sosial
-
Fungsi ekonomi
-
Fungsi politik
-
Fungsi etika
II.
GOTONG ROYONG
Menurut Mubyarto gotong
royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama.
III.
TOLONG MENOLONG
Tolong menolong atau bantu membantu menunjukkan pada
pencapaian tujuan perorangan. Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan
sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih kongkrit.
IV.
PENGERTIAN KOPERASI
Ada 6 definisi tentang pengertian koperasi, yaitu:
a)
Definisi ILO (International Labour Organization)
b)
Definisi Chaniago
c)
Definisi Dooren
d)
Definiasi Hatta
e)
Definisi Munkner
f)
Definisi UU No. 25/1992
A)
Definisi ILO (international Labour
Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu:
1.
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2.
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
3.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.
Terdapat kontribusi yang adil terhadap odal yang
dibutuhkan
6.
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
B)
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
C)
Definisi P. J. V Dooren
There is no single definition (for
cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
D)
Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh kegiatan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
E)
Definisi Mungkner
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong
yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang beazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuab ekonomi, bukab
social seperti yang dikandung gotong-royong.
F)
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatanny
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
berdasarkan atas azas kekeluargaan.
V.
LIMA UNSUR KOPERASI INDONESIA
1.
Koperasi adalah badan usaha (business
enterprise)
2.
Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau
badan-badan hukum koperasi
3.
Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
4.
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi
Rakyat”
5.
Koperasi Indonesia “Berazaskan Kekeluargaan”
VI.
TUJUAN KOPERASI
-
Sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
-
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 4 Fungsi
Koperasi:
1.
Membangun dan mengembangkan potensi kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyaraka pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat
3.
Memperkokoh perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai sokogurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
VII.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.
Prinsip Munkner
2.
Prinsip Rochdale
3.
Prinsip Raiffeisen
4.
Prinsip Herman Schulze
5.
Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
6.
Prinsip Koperasi Indonesia Versi UU No. 12 Tahun
1967
7.
Prinsip Koperasi Indonesia Versi UU No. 25 Tahun
1992
1.
Prinsip-prinsip Munkner
-
Keanggotaan
bersifat sukarela
-
Keanggotaan terbuka
-
Pengembangan anggota
-
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis
-
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
-
Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak
dibagi
-
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
-
Perkumpulan dengan sukarela
-
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
-
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
-
Pendidikan anggota
2.
Prinsip Rochdale
-
Pengawasan secara demokratis
-
Keanggotaan yang terbuka
-
Buanga atas modal dibatasi
-
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
-
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-
Barang-barang yang dijual harus asli dan todak
yang dipalsukan
-
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsi-prinsip anggota
-
Netral terhadap politik dan agama
3.
Prinsip Raiffeisen
-
Swadaya
-
Daerah kerja terbatas
-
SHU untuk cadangan
-
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-
Usaha hanya kepada anggota
-
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4.
Prinsip Herman Schulze
-
Swadaya
-
Daerah kerja tak terbatas
-
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
-
Tanggung jawab anggota terbatas
-
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.
Prinsip atau Sendi Koperasi Menurut UU No.
12 Tahun 1967
-
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk
setiap waga Negara Indonesia
-
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
-
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
-
Adanya pembatasan bunga atas modal
-
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya
-
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
-
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar dasar percaya pada diri sendiri
6.
Prinsip ICA (International Cooperative
Alliance)
-
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
-
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
-
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-
SHU dibagi 3: 1) cadangan, 2) mayarakat, 3)
keanggotaan sesuai dengan jasa masing-masing
-
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
-
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama
yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
7.
Prinsip Koperasi UU No. 25 Tahun 1992
-
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
-
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
-
Kemandirian
-
Pendidikan perkopreasian
-
Kerjasama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar